الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad,
2/36), Nasehat bagi wanita baca selanjutnya.
Saudariku muslimah…
Telah termaktub dalam Al Qur’an, ayat yang berbunyi :
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.”
Perintah
untuk berdiam di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki
Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat
(kebaikan) bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus
berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim
kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih
sayang-Nya kepada hamba-Nya.
Saudariku muslimah…
Walaupun
syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumahmu, namun bila ada
kepentingan darurat, dibolehkan bagimu keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:
– Kenakanlah hijabmu yang syar’i.1
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ
يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
“Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta
wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan
jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih
pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita
baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)
– Hindari memakai wangi-wangian karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
“Setiap
mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia
melewati majelis laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini
dan begitu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2937, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 2237)
Dalam riwayat Ahmad (4/414):
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 4/311)
– Ketika berjalan, janganlah menggesek-gesekkan sandal/sepatumu
dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kakimu agar
terdengar suara gelang kaki yang engkau kenakan, karena Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ
“Dan
janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika
berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.” (An-Nur: 31)
– Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki sementara Rasulmu Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah mengabarkan:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam
Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad,
2/36)
Setan
menjadikan pandangan lelaki tertuju kepada si wanita, menghias-hiasi
dan mempercantiknya dalam pandangan lelaki sehingga mereka terfitnah
dengan wanita tersebut.2
– Apabila engkau berjalan bersama saudaramu ataupun temanmu sesama wanita sementara di sana ada lelaki, maka tahanlah untuk berbicara,
bukan karena suara wanita itu aurat namun karena kekhawatiran lelaki
akan terfitnah ketika mendengar suara wanita. Bila terpaksa berbicara
dengan lelaki (yang bukan mahrammu), berbicaralah dengan wajar tanpa
mendayu-dayu dan melembut-lembutkan suaramu. Demikianlah yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka
janganlah kalian melembut-lembutkan suara3 ketika berbicara sehingga
berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
– Apabila engkau telah menikah, minta izinlah kepada suamimu ketika keluar rumah
sampaipun engkau hendak keluar untuk shalat di masjid, sebagaimana
diisyaratkan permintaan izin ini dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)
– Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka engkau harus didampingi mahrammu karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim no. 1341)
– Hindarilah dari berdesak-desakan dengan lelaki
– Berhiaslah dengan rasa malu
– Tundukkanlah pandangan matamu, jangan melemparkannya ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An-Nur: 31)


Saudariku muslimah…
Demikianlah
beberapa adab Islami yang sepatutnya engkau pegangi saat keluar dari
rumahmu, sungguh kemuliaan kan kau raih bila senantiasa berpegang dengan
adab yang diajarkan agamamu. Sebaliknya kehinaan kan kau terima ketika
ajaran agamamu engkau tinggalkan jauh di belakang punggungmu. Semoga
Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu mengikuti kebenaran dan
berpegang teguh dengannya sampai tiba saatnya pertemuan dengan Allah.
Amin… Wallahu a’lam bish-shawab.
1Lihat pembahasan tentang hijab dalam rubrik Wanita dalam Sorotan, Asy-Syariah/lembar Sakinah no. 08/1425 H/2004
2 Tuhfatul Ahwadzi , 4/283
3
Berbicara dengan mendayu-dayu sehingga membangkitkan syahwat lelaki
yang mendengarnya sebagaimana seorang istri berbicara dengan suaminya.
(Tafsir Ibnu Katsir , 3/491)