Pemateri: Dr. Wido Supraha (wido@supraha.com)
وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِينَ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ (٢)
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, [yaitu] orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
(Q.S. Al-Muthaffifin [83] : 1-2)
Jual-Beli (al-Bai’) tidak sama dengan Riba, meskipun keduanya sama-sama
melahirkan keuntungan, namun ar-Riba diharamkan dan al-Bai’ dihalalkan.
Riba diharamkan karena peminjam uang membayar tambahan uang dengan sebab
penundaan pembayaran dan tambahan waktu pada orang yang memberikan
utang padanya.
Jual-beli dihalalkan meski pembeli membayarkan tambahan keuntungan dari modal barang dagangan si penjual
Proses membeli barang dagangan atau layanan jasa akan bernilai ibadah
dan melahirkan keberkahan jika dilakukan sesuai koridor syariat.
Pembeli jangan bersepakat dengan penjual dalam menyembunyikan sesuatu
dari barang untuk tujuan keuntungan bersama, seperti adanya cacat, atau
menutupi suatu kelebihan.
Nasihatilah penjual jika ia tidak memiliki sifat kasih sayang dan curang dalam prosesnya
Pembeli selalu berhak untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati,
selama pembeli belum berpisah dengan penjual. Proses in disebut dengan
khiyar.
Dalam proses tidak tunai, jika penjual memiliki kesulitan dalam
pembayara, jangan sekali-kali pembeli menawarkan model pembayaran dengan
tambahan uang, namun mintakanlah keleluasaan dalam hal waktu pembayaran
dari penjual.
Pembeli jangan pernah sekalipun meminta dilebihkan dalam hal kuantitas
barang atau berat timbangan, berikanlah hak prerogatif penuh kepada
penjual untuk menyempurnakan takarannya.
Janganlah menawar sebuah barang yang sudah ditawar oleh saudaranya kecuali diizinkan.
Hormatilah profesi apapun dari penjual barang atau jasa, karena mereka
adalah orang-orang terhormat, dan pembeli akan turut dalam golongan
orang-orang terhormat jika saling menghormati dalam proses jual-beli,
meski secara status si pembeli lebih tinggi secara jabatan, kekuasaan,
dan kekayaan.
Nabi ﷺ menghormati ragam profesi seperti tukang sepuh, ahli gigi dan
pandai besi, tukang jahit, tukang sulam dan tenun, tukang kayu.
Rasulullah sangat senang ketika seorang tukang jahit mengundangnya untuk
sebuah jamuan makan. Beliau ﷺ datang bersama Anas bin Malik r.a.,
sehingga sejak saat itu, Anas menyukai dubba’ yang merupakan campuran
kuah bersama qadid (dendeng) untuk roti. (HR. Bukhari No. 2092)
Rasulullah ﷺ senang sekali ketika seorang wanita tukang sulam
menghadiahkannya burdah (selimut yang pinggirannya disulam). Beliau ﷺ
langsung memakainya, meski nantinya ada sahabatnya yang memintanya untuk
menjadi kain kafannya, dan langsung diberikannya. (HR. Bukhari No.
2093)
Rasulullah ﷺ meminta bantuan tukang kayu untuk membuatkannya penyangga duduk yang berguna saat beliau menjadi khatib.
Demikian pula seorang wanita yang membuatkannya mimbar. Nabi ﷺ segera
menggunakannya, meski kemudian pohon kurma yang sebelumnya biasa beliau
gunakan saat berkhutbah akhirnya sedih menangis dan menjerit karena
tidak digunakan lagi dan teringat dengan dzikir Rasulullah ﷺ, dan baru
terdiam setelah dipeluk. (HR. Bukhari No. 2094, 2095)
Sebisa mungkin agar pembeli membeli sendiri barang yang dibutuhkannya, meski status sosialnya tergolong tinggi di masyarakat.
Akan lahir cinta kasih antar manusia dan kualitas ukhuwah Islamiyah yang semakin kental.
Rasulullahﷺ jika ingin membeli unta, kambing atau makanan, bahkan dari
orang-orang non-Muslim sekalipun, membelinya langsung dengan tangannya
sendiri. (HR. Bukhari No. 2097)
يأتي على الناس زمان، لا يبالي المرء ما أخذ منه أمن الحلال أم من الحرام
“Akan datang kepada manusia suatu masa dimana seseorang tidak peduli apa
yang ia ambil, apakah dari yang halal atau dari yang haram.”
[iman-islam]
Home »
Kajian Islam
» Jadilah, pembeli yang jujur
Jadilah, pembeli yang jujur
Written By PEJUANG SUBUH KOTA BEKASI RAYA on Senin, 11 Januari 2016 | 23.06
Related Articles
Label:
Kajian Islam
