
Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS.
Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:
Untuk mengetahui batasan-batasan pergaulan Muslim dan non Muslim, maka
panduan kita adalah Al Quran dan As Sunnah, sebagai rujukan tertinggi
umat Islam dan pedoman hidup bagi kaum Muslimin. Bukan pemikiran untung
rugi masing-masing manusia yang subjektif.
Perayaan Keagamaan Adalah Wilayah Aqidah Bukan Muamalah
Persepsi ini harus dibangun dalam pemikiran kaum Muslimin, bahwa
perayaan keagamaan adalah masalah aqidah, bukan masalah muamalah
(hubungan interaksi sosial), bukan pula budaya. Dalam masalah aqidah
kita memiliki batasan-batasan yang jelas, yakni:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al Kafirun (109): 6)
Tidak sedikit kaum Muslimin yang keliru dalam menempatkan teks-teks
agama. Mereka berdalih dengan ungkapan:Islam adalah agama rahmatan lil
‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Ungkapan ini benar jika ditempatkan
dalam hubungan sosial, seperti pinjam meminjam, hutang piutang, kerja
sama dalam kebaikan sosial, dan yang semisalnya. Dalam hal ini Islam
sangat membuka diri dan luwes. Bahkan dalam hukum Islam, kaum kafir
dzimmi mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam dan
masyarakatnya. Mereka sama sekali tidak boleh diganggu, kecuali jika
mereka mengumumkan perang terhadap umat Islam.
Nah, mari kita lihat bagaimana Al Quran dan As Sunnah menyikapi perayaan hari besar keagamaan non Muslim.
Kesetiaan (Wala’) Kaum Muslimin Hanya Kepada Allah, RasulNya, dan Kaum Muslimin
Kita lihat ada sebagian kaum Muslimin yang begitu enggan dengan undangan
sesama Muslim, ajakan saudaranya, dan acara sesama umat Islam, seperti
majelis ta’lim dalam rangka menggali ilmu-ilmu agama. Tetapi anehnya,
mereka bersemangat dengan ajakan dan undangan orang kafir kepada mereka.
Sungguh aneh! Mereka pun merasa bangga dengan kebersamaannya dengan
orang-orang kafir tersebut. Persis seperti yang Allah Ta’ala sindir
dalam Al Quran.
Allah Ta’ala berfirman:
“(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi wali
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan
di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan
Allah.” (QS. An Nisa (4):139)
Ayat lainya:
“Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orang
beriman yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan mereka orang-orang
yang ruku’ (tunduk). (QS. Al Maidah (5): 55)
Ayat lainnya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani menjadi wali (pemimpin-pemimpinmu); sebahagian mereka
adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu
mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk
golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah (5) : 51)
Apakah makna wali ? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong
dan kekasih.[1] Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan,
yang mengusai (pemimpin).[2]
Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir
sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali
kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman.
Ikut merayakan dan menghadiri Hari Raya mereka merupakan salah satu
bentuk keakraban dengan mereka dalam hal keagamaan. Ini semua tercela.
Kita terbuai dengan perangkap syetan yang ada dibalik istilah toleransi
yang tidak pada tempatnya. Ditambah lagi, khususnya Natal, mereka
menyebut apa yang mereka lakukan adalah budaya, atau dialog antar
budaya, bukan ritual keagamaan. Ini merupakan talbis (perangkap) dan
syubhat pemikiran yang menggelayuti pemikiran mereka.
Dialog antar budaya bukan dengan mengikuti acara hari besar non Muslim,
yang merupakan simbol utama sebuah agama. Bukan duduk bersimpuh
mendengarkan ayat-ayat mereka. Bukan ikut berdiri ketika mereka berdiri
dan duduk ketika mereka duduk, dan bernyanyi ketika mereka nyanyi, lalu
memakan makanan ritual keagamaan mereka, bertepuk tangan menyanjung
mereka, dan ikut berbahagia atas perayaan mereka. Itu bukan dialog yang
diinginkan Al Quran, walau bisa jadi itulah dialog yang diinginkan ala
mereka. Itu bukan memperkaya aqidah, tetapi ittiba’ bil kuffar
(mengekor kepada kaum kuffar).
Dialog itu adalah berdiskusi, tanya jawab, munazharah, debat yang baik,
agar mereka mau menerima Islam; baik menerima menjadi agama mereka, atau
menerima Islam sebagai agama yang eksis dan mereka mau berdampingan
dengan tidak saling menganggu.
Memperkaya aqidah adalah dengan banyak-banyak mengkaji Al Quran melalui
para ahlinya, mempelajari As Sunnah, mempelajari sejarah para nabi dan
orang-orang shalih, hidup bersama orang shalih dan kaum beriman, dan
berbanggalah dengan itu.
Memperkaya aqidah bukan dengan berbasa basi dengan kekafiran dan
penyimpangan mereka, bukan dengan mengikuti perayaan mereka, dan justru
berbangga dengan itu, ini adalah sinkretisme yang dibaluti toleransi
agama yang bukan pada tempatnya.
Lalu, yang terpenting adalah bahwa larangan mengikuti Hari Raya mereka
adalah bagian dari ta’abbudi (peribadatan) yang manshush ‘alaih
(disebutkan dalam nash), yang sikap kita adalah dengar dan taat. Turun
atau tidak keimanan Anda, tetap stabil atau labil keadaan iman Anda,
maka larangan tersebut tetaplah berlaku. Larangan tersebut tetap ada
walau pelakunya adalah seorang yang merasa sangat shalih dan mukmin, dan
mampu menjaga keimanannya.
Peringatan Allah Ta’ala Bagi Kaum Muslimin
Jauh-jauh hari, 15 abad yang lalu, Al Quran telah memberikan panduan
bagi umatnya untuk melindungi aqidahnya, yakni untuk tidak mengikuti
mereka, tidak memenuhi ajakan mereka dalam hal aqidah dan keagamaan.
Namun, entah ke mana dan di mana ayat-ayat ini dalam sanubari umat
Islam?
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu
akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)
“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat
mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki
yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka
kebenaran.”(QS. Al Baqarah (2): 109)
Dalam ayat lain:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari
orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu
menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS. An Nisa (4): 100)
Ayat ini dengan jelas memperingatkan umat Islam untuk tidak mengikuti
perilaku orang kafir, sebab niscaya mereka akan mengembalikan orang
beriman menjadi kafir setelah beriman.
Imam Ibnu Katsir mengatakan:
يحذر تعالى عباده المؤمنين عن سلوك طَرَائق الكفار من أهل الكتاب، ويعلمهم بعداوتهم لهم في الباطن والظاهر
“Allah Ta’ala memberikan peringatan kepada hamba-hambaNya yang beriman
tentang jalan dan perilaku orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab
(Yahudi dan Nasrani), dan memberitahu mereka tentang permusuhan mereka
terhadap kaum beriman, baik yang di hati atau yang ditampakkan.”[3]
Al Quran Melarang Umat Islam Mengikuti Hari Raya Orang Kafir
Dalam Al Quran, mengikuti Hari Raya mereka diistilahkan dengan
memberikan kesaksian palsu (Az Zuur). Allah Ta’ala telah menegaskan
demikian:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila
mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan
yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan
dirinya.” (QS. Al Furqan (25): 72)
Tentang makna ayat ini, Abu Bakar Al Khalal meriwayatkan dalam Al
Jami’, dari sanadnya sendiri dari Muhammad bin Sirin, tentang makna:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu .., katanya:
itu adalah menghadiri Sya’anin.
Sya’anin adalah Hari Raya Nasrani, mereka merayakannya dalam rangka mengenang kembali masuknya Isa Al Masih ke Baitul Maqdis.
Begitu pula yang disebutkan dari Mujahid, katanya: “Mengikuti hari-Hari Raya orang musyrik.”[4]
Begitu juga yang dikataka oleh Rabi’ bin Anas, katanya: “Mengikuti hari-Hari Raya orang musyrik.
Semakna dengan ini, apa yang diriwayatkan dari Ikrimah, katanya: “(Tidak
melakukan) permainan yang dahulu mereka lakukan ketika jahiliyah.”
Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan: “Ayat ini berbicara tentang larangan menghadiri Hari Raya orang-orang musyrik.”
Adh Dhahak juga mengatakan: “(tidak) mengikuti Hari Raya orang musyrik.”
Sementara Amru bin Murrah mengatakan: “Mereka tidak ikut bersama kaum
musyrikin dan tidak membaur bersama mereka.” Lihat semua tafsir ini
dalam kitab Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim. [5]
As Sunnah Telah Melarang Umat Islam Menyerupai dan Mengikuti Hari Raya Orang Kafir
Ada dua pembahasan dalam bagian ini. Pertama, larangan Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerupai orang kafir. Kedua, larangan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengikuti hara raya orang
kafir. Larangan berpartisipasi dalam perayaan Hari Raya orang kafir
sangat kuat. Jangankan ikut andil, sekadar menyerupai mereka saja tidak
dibenarkan. Ini membuktikan betapa kuat agama ini dalam melindungi
umatnya, dari aqidah, kebiasaan, dan perilaku orang-orang kafir.
1. Pertama, Larangan Menyerupai Orang Kafir
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.”[6]
Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi
hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar
dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin
Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secaramursal.[7] Sementara,
Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahihmenurut Imam Al
‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan
oleh Imam As Sakhawi di atas.[8] Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits
ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan.[9]
Demikian status hadits ini.
Oleh karena itu tidak dibenarkan menyerupai mereka dalam urusan agama,
terlebih mengikuti perayaan hari besar, yang merupakan hari utama
mereka.
Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk
penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir
mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan
perbuatan lainnya.” [10]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan, dan ini merupakan
perkataan Imam Ahmad bin Hambal juga, bahwa hadits ini merupakan
dalil, paling sedikit kondisi penyerupaan dengan mereka merupakan
perbuatan haram, dan secara zhahirnya bisa membawa pada kekufuran,
sebagaimana ayat: “Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka
sebagai wali, maka dia telah menjadi bagian dari mereka.” [11]
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
”Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.”. [12]
Sebagaimana kata Imam At tirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif,
karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhai’ah seorang perawi yang
terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid
(penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan
hadits ini dalam berbagai kitabnya.[13] Begitu pula yang dikatakan
Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang
membuatnya menjadi kuat.[14]
Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri tentang hadits ini:
لَا تَشَبَّهُوا بِهِمْ جَمِيعًا فِي جَمِيعِ أَفْعَالِهِمْ
“Janganlah kalian semua menyerupai mereka dalam segala perilaku mereka.”[15]
Tentu maksudnya adalah segala perilaku yang terkait dengan agama dan
simbol agama mereka, baik acara keagamaan, pakaian keagamaan, dan
lainnya. Namun, untuk perilaku di luar itu, yang terkait dengan
kemaslahatan dunia dan kemakmuran manusia, seperti teknologi, ilmu
pengetahuan, strategi perang, dan semisalnya, maka Islam membolehkan
mengambil manfaat dari mereka.
Ketika perang Ahzab yang biasa juga disebut perang Khandaq (parit),
strategi yang diterapkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan
sahabatnya adalah strategi menggali Khandaq (parit) yang merupakan cara
orang Persia (Majusi), atas usul sahabat Nabi, Salman Al Farisi
Radhiallahu ‘Anhu ‘. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah
menggunakan baju Romawi yang sempit padahal saat itu Romawi adalah
Nasrani, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi.[16]
2. Kedua, larangan Mengikuti Perayaan Hari Besar Orang Kafir
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,sudah melarang umatnya untuk
mengikuti Hari Raya mereka. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika hari Id:
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Sesungguhnya setiap kaum memiliki Hari Raya, dan hari ini adalah Hari Raya kita.”[17]
Maka, Hari Raya umat Islam adalah Hari Raya yang telah ditetapkan oleh
Allah dan RasulNya, saat itulah kaum Muslimin merayakan kebahagiaan
mereka, kesenangan mereka, berhibur dari, makan-makanan yang enak dan
lainnya. Bukan pada Hari Raya agama orang lain, baik Yahudi, Nasrani,
Konghucu, Budha, Hindu, dan agama lainnya.
Secara khusus, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang umat Islam mengikuti Hari Raya mereka.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ
فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ
أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ
الْأَضْحَى
“Dahulu orang jahiliyah memiliki dua hari untuk mereka bermain-main pada
tiap tahunnya.” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang
ke Madinah, dia bersabda: “Dahulu Kalian memiliki dua hari yang kalian
bisa bermain-main saat itu. Allah telah menggantikan keduanya dengan
yang lebih baik dari keduanya, yakni hari Fithri dan hari Adha.”[18]
Al Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari mengatakan hadits ini sanadnya
shahih.[19] Syaikh Al Albani juga menshahihkannya dalam Ash
Shahihah.[20]
Pada masa jahiliyah, kaum musyrikin memiliki dua hari, yakni Nairuz dan
Mihrajan. Berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim:
“Dilarang (bagi umat Islam) mengadakan permainan dan berbahagia pada dua
hari itu yakni Nairuz dan Mihrajan. Hadits ini juga terdapat larangan
yang halus dan perintah untuk beribadah, karena kebahagiaan hakiki
terdapat dalam ibadah.” (
Lalu, disebutkan perkataan Al Muzhhir:
“Ini merupakan dalil bahwa menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan Hari
Raya orang-orang muysrik yang lain, adalah terlarang.” merupakan dalil
bahwa menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan Hari Raya orang-orang
muysrik yang lain, adalah terlarang.” merupakan dalil bahwa
menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan Hari Raya orang-orang muysrik yang
lain, adalah terlarang.” merupakan dalil bahwa menghormati Nairuz dan
Mihrajan, dan Hari Raya orang-orang muysrik yang lain, adalah
terlarang.” [21]
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “Dari hadits ini
disimpulkan bahwa adalah hal yang dibenci berbahagia menyambut Hari Raya
orang musyrik dan menyerupai mereka, dan telah sampai perkataan Syaikh
Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi dari kalangan Hanafiyah: ‘Barangsiapa yang
memberikan hadiah kepada orang musyrik demi menghormati Hari Raya
mereka, adalah perbuatan kufur kepada Allah Ta’ala.”.[22]
Bahkan, lebih tegas lagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melarang seorang
Muslim membantu menjual keperluan orang Islam yang ingin ikut-ikutan
Hari Raya mereka pada Hari Raya orang kafir, baik berupa makanan,
pakaian, dan lainnya, sebab itu merupakan pertolongan atas
kemungkaran.[24][23]
Peringatan
Hari Raya merupakan simbol utama dari sebuah agama. Bukan hanya simbol
tapi juga waktu kebanggaan bagi masing-masing agama. Maka, perilaku
mengikuti, merayakan, dan memperingati Hari Raya orang kafir merupakan
perilaku melarutkan diri dalam sebuah simbol utama dan hari kebanggaan
mereka. Maka, tidak syak(ragu) lagi keharamannya, bahkan sebagian ulama
mengatakan kufur seperti yang kami sebutkan di atas. Apalagi jika
seorang Muslim ikut-ikutan acara ritual yang ada di pelaksanaan Hari
Raya tersebut seperti ikut kebaktian, ikut melagukan lagu puji-pujian
mereka, ikut ke klenteng atau tepekong untuk sembahyang, dan semisalnya.
Hal ini jika dilakukan karena kesadaran, tidak dipaksa, dan sudah
disampaikan dalil kepada mereka, tetapi mereka masih membandel
ikut-ikutan juga, maka ini kufur menurut ijma’’ ulama. Tetapi, jika
dilakukan karena kebodohannya, atau terpaksa dan dipaksa, dan belum
disampaikan dalil kepada mereka, maka belum dikategorikan kafir.
Ada pun orang Islam yang menjadi penggembira, yang ikut-ikutan
berbahagia menyambutnya walau tidak ikut langsung dengan perayaannya,
maka ini pun terlarang bahkan haram sebagaimana dijelaskan oleh para
ulama di atas.
Berikut ini fatwa Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah tentang
sekedar mengucapkan selamat Hari Raya agama lain –yang sebenarnya lebih
ringan dibanding ikut merayakannya:
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم
بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن
سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل
ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس
وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا
يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله
وسخطه
“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang
khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal,
imlek, waisak, dll. pen) adalah hal yang diharamkan berdasarkan
kesepakatan kaum Muslimin . Misalnya memberi ucapan selamat pada Hari
Raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari
yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka
dan yang semacamnya. Jika memang orang yang mengucapkan itu bisa
selamat dari kekafiran, namun itu termasuk dari perkara yang
diharamkan. Ucapan selamat Hari Raya seperti ini pada mereka sama saja
dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada
salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan
selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi
ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa,
berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang
kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui
kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa
memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau
kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah
Ta’ala.” (Imam Ibnul Qayyim,Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, Hal. 162. Cet. 2.
2002M-1423H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Demikianlah penjelasan Al Quran, As Sunnah, dan keterangan para Imam
kaum Muslimin. Semoga bermanfaat bagi yang menginginkan kebaikan bagi
agama dan dunianya.[25]
Wallahu A’lam
______________________________
[1] Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, Juz. 9, Hal. 319. Muasasah Ar Risalah
[2] Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582
[3] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 1, Hal. 382. Darut Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’
[4] Agama Konghucu dengan hari besar mereka, Cap Gho Meh, termasuk kaum musyrikin yang hari raya besar mereka harus dijauhi.
[5] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 381.
[6] HR. Abu Daud No. 4031
[7] Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215
[8] Imam Ismail bin Muhamamd Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, Juz. 2, Hal. 240. Darul Kutub Al ‘Ilmiah
[9] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 11, Hal. 52. Cet. 2, 1415H. Darul Kutub Al ‘Ilmiah
[10] Ibid
[11] Ibid. Lihat juga Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 214
[12] HR. At Tirmidzi No. 2695
[13] Lihat dalam Silsilah Ash Shahihah, Juz. 5, Hal. 193, No. 2194.
Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 3, Hal. 23, No. 2723. Shahih wa
Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 6, Hal. 195. Shahihul Jami’ No. 5434
[14] Raudhatul Muhadditsin, 10, Hal. 332, No. 4757
[15] Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarakfuri,Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 6, Hal. 496
[16] HR. At Tirmidzi No. 1768, Katanya:hasan shahih
[17] HR. Bukhari No. 952
[18] HR. An Nasa’i No. 1556, lihat jugaAs Sunan Al Kubra Sunan Al
Kubra Sunan Al Kubra Sunan Al Kubra Sunan Al Kubra No. 1755
[19] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371. Dalam kitabnya yang lain, yakni Bulughul Maram juga disebutkan demikian.
[20] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, As Silsilah Ash Shahihah No. 2021
[21] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Juz. 3, Hal. 88
[22] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371
[23] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 462
[25] Namun belakangan ada pendapat yang membolehkan mengucapkan selamat
hari raya kepada agama lain dengan tujuan sekedar mujamalah (basa-basi)
saja, yakni pendapat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi dan Syaikh Mushthafa Az
Zarqa. Kemudian pendapat mereka disalahgunakan kalangan JIL untuk
memprogandakan agenda SEPILIS mereka. Padahal garis pemikiran kedua
syaikh ini amat bertolak belakang dengan pemikiran JIL. Dikira dengan
mencatut dan mengutip pendapat Syaikh Al Qaradhawi umat mau saja dengan
mudah mengikuti mereka. Tidak. Sebab kecintaan kita kepada ulama adalah
kecintaan yang didasari rasa takut kepada Allah Ta’ala, dan bingkai
syariat. Oleh karenanya mencintai mereka bukan berarti selalu mengikuti
apa kata mereka, benar atau salahnya. Sebab Al Haq ahaqqu ayyuttaba’ –
kebenaran lebih berhak untuk diikuti.
Wallahu A’lam
Dipersembahkan:Majelis Iman dan Islam